Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
: Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang beromzet Rp 400 juta perhari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya no.72 RT.08/10 Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 29 Februari 2012, sebuah tempat perjudian online berhasil kita tangkap, website tempat mereka melakukan judi itu adalah
, mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan Dari tempat tersebut, polisi mengamankan enam orang karyawannya yang menjadi tersangka, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sedangkan RH, sang pemilik masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Mereka yaitu LAS perannya sebagai cek deposit, RC dan OOP sebagai admin bagian Id dan pasword, EK bertugas update data deposit, ST dan NN sebagai admin chating YM dan menghapus data pemain yang kalah. Mereka perbulan digaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Pemiliknya masih Buron, ia berasal dari Pontianak, saat ini berstatus DPO," Jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, dalam sehari, praktik judi di situs
mempunyai 22 ribu anggota. Omzet per hari mencapai Rp 400 juta. "Situs ini dibandari oleh RH Mereka mulai praktik sejak 2 tahun lalu, bayangkan sudah berapa keuntungan mereka selama 2 tahun itu," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam
. Pemain akan meregistrasi menjadi member
, untuk mendapatkaan user name dan password untuk berjudi bola, menggunakan situs
Kemudian, perjudian rolet bisa dilakukan di situs
, perjudian bakarat di
, dan perjudian sicbo di
"Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200 ribu, sebagai uang deposit. Uang itu akan menjadi deposit koin. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo," katanya.
Dari hasil tangkapan praktik judi online tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa para anggota Judi yang ditransfer kedalam rekening Bank sebanyak 300 juta."Selain itu 7 set perangkat komputer, 6 buah Wireless, 3 key (Token) BCA dan 1 Token Bank Mandiri, 3 kalkulator dan 1 Handphone," paparnya.
Rikwanto mengatakan, masih akan melakukan perburuan terhadap pengelola judi online lainnya. "Kita akan pantau terus, ini kan bertahap, pelaku- pelaku lainnya juga akan kita lagi," imbuhnya.
Karena mengadakan Praktik Judi Online tersebut, ke 6 tersangka dikenakan pasal 303 KUHP pidana Jo UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman penjara selama 10 Tahun.(ULF)
Uang Ratusan Juta Rupiah Jatuh di Jalan
Senin, 5 Desember 2022
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp70 juta sampai Rp100 juta.
Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.
Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.
Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.
"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Rangkaian Acara Hari Jadi ke-199 Wonosobo, Ada Ruwat Cukur Rambut Gembel Hingga Undang Artis
Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.
Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.
Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.
Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.
Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.
Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.
Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.
Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya.
Baca juga: Drawing Kualifikasi Piala Dunia Round 3 Digelar 27 Juni, Timnas Indonesia Pot Terakhir
Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming.
Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau.
Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.
ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain.
ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Baca juga: Kronologi Sapi Tersengat Listrik hingga Mati di Surorejan Kebumen
"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan.
Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan.
Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti)